Rabu
(15/04/2015) jam 17.00 wita Tim Gabungan Polres Tabalong dan Polsek
Tanjung berhasil menangkap pelaku diduga tindak pidana perjudian jenis
dadu di Tampurejo Desa Kitang Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Pelaku diamankan sebanyak 8 orang yang berinisial Ombik, Inung, Apin, Yulian, Ibas, Imas, Ukir dan Undul.
Barang
bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.125.000, 1 bual lapak yang
bertulisan angka, 3 buah mata dadu, 1 buah piring kaca, 1 buah bantalan
dari handuk, 1 buah tempat sabun dari plastik dan 1 buah tas warna
putih.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bagops***