Bertempat
di Loby Polres Tabalong, Jum’at (27/03/2015) jam 10.00 wita
dilaksanakan gelar barang bukti dan tersangka dalam perkara Tindak
Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Kegiatan
dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riko Sunarko, SH, S.Ik,
M.Si serta didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, S.Ik.
Pelaku
Tindak Pidana Curat tersebut berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres
Tabalong pada hari Kamis (26/03/2015) jam 16.00 wita di warung simpang
tiga Kelurahan Mabuun dan rumah kontrakan di gunung batu Kecamatan
Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pelaku
bernama Ahmad Yudi Alias Wawan, umur 44 Tahun, Suku Jawa, Warga Desa
Kasiau dan Roby alias Sukiar, Umur 40 Tahun, Suku Jawa, Warga Desa
Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Barang
Bukti yang diamankan berupa 22 buah jam tangan dengan berbagai merk, 5
buah laptop beserta charger dengan berbagai merk, 11 buah flash disk, 2
buah hard disk, 1 buah kalkulator, 1 buah power bank, 1 buah Mp3, 2 buah
PSP, 16 buah Handphone berbagai macam merk, 5 buah Tab berbagai macam
merk, 2 buah Ps2, 1 buah Ps3, 2 buah stage game, 1 buah RR helikopter, 2
buah dompet, 1 buah digital parabola, 1 buah remote TV, 3 buah baterai
handphone serta 2 alat pencongkel (Linggis).
Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.***doni/humas/bagops***