Ditemukan
mayat perempuan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di Desa Masukau
Rt. 7 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Jum’at (03/04/2015)
jam 05.30 wita.
Korban berinisial LS umur 25 tahun warga Desa Masukau Rt. 7 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Saksi Edi Fahmi ( Suami Korban ) Desa Masukau Rt. 7 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kejadian
diketahui ketika Polsek Murung Pudak mendapat informasi adanya korban
gantung diri di Desa Masukau, Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung
oleh Waka Polsek Ipda H. Janaloka, S.Sos beserta anggotanya mendatangi
TKP dan ternyata benar. Korban perempuan bernama inisial LS meninggal
dunia dengan gantung diri. Pada saat itu korban sudah dimandikan serta
persiapan dikebumikan.
Kemudian
Polsek Murung Pudak meminta untuk membawa korban ke rumah sakit guna
pemeriksaan medis visum et repertum, namun orang tua, suami serta pihak
keluarga tidak mengizinkan pihak polsek dan menganggap kejadian ini
sudah takdir.
Selanjutnya
pihak keluarga membuat pernyataan secara tertulis yang diketahui oleh
Ketua RT setempat, Kepada Desa Masukau, Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Agama.
Berdasarkan
keterangan pihak keluarga bahwa korban semasa hidupnya mengalami
depresi karena menderita penyakit asma dan gangguan hati yang tidak
kunjung sembuh.
Barang bukti yang diamankan Polsek Murung Pudak berupa 1 buah sarung, 1 kursi plastik warna hijau.***doni/humas/bagops***