Selasa
(07/01/2014) jam 12.00 wita, Polres Tabalong menggelar barang bukti
berupa Kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dilakukan oleh pelaku
yang berisial T.
Kejadian
pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013 sekira jam 17.30 wita di
Jalan A. Yani Desa Pugaan tepatnya depan Polsek Pugaan Kecamatan Pugaan
Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, anggota Sat Reskrim
Polres Tabalong berhasil mengamankan kosmetik tanpa izin edar yang
dibawa dengan menggunakan 1 buah mobil Pick Up AVP warna Putih No. Pol.:
DA 9563 TF dari arah Amuntai dengan tujuan Desa Simpang Pait Kabupaten
Paser Prop. Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial T warga Pembalah Batung Kel. Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU Prop. Kalimantan Selatan.
Barang Bukti yang diamankan berupa :
Ø 23 Lusin Kosmetik merek SJ Day Cream
Ø 12 Lusin Kosmetik merek SJ Special
Ø 2 Lusin Kosmetik merek Super / Night
Ø 109 Lusin Kosmetik merek SK Night Cream
Ø 105 Lusin Kosmetik merek Garnier Light
Ø 36 Lusin Kosmetik merek Natural 99 King
Ø 100 Lusin Kosmetik merek Pond’s Lipstick
Ø 120 Lusin Kosmetik merek Pond’s BB Light
Ø 84 Lusin Kosmetik merek Ling Zhi Day Cream
Ø 18 Lusin Kosmetik merek Citra Day & Night Cream
Ø 12 Lusin Kosmetik merek Citra Hazeline
Ø 18 Lusin Kosmetik merek Citra Eye Shadow Lipstick Two Way Cake
Ø 1 Lusin Kosmetik merek Citra Complet Beauty Care
Ø 1 Lusin Kosmetik merek Citra White Beauty
Ø 60 Lusin Kosmetik merek Dermawite Vitacomplek Maxi - Peel
Ø 216 Lusin Kosmetik merek Tretinoin Hydroquinone Maxi - Peel
Ø 48 Lusin Kosmetik merek Pond’s Long - Lasting
Ø 12 Lusin Kosmetik merek Telescopic Mascara Clean
Ø 24 Lusin Kosmetik merek New Special 99
Ø 105 Lusin Kosmetik merek Cream Mutiara
Ø 144 Biji / Pces Kosmetik merek Dos Soap Maxi - Peel
Ø 200 Biji / Pces Kosmetik merek Qianyan
Ø 7 Kotak dengan isi 1 Kotak sebanyak 50 Biji / Pces Kosmetik merek Fluocinonide Cream
Ø 6 Dos dengan isi 1 Dos sebanyak 60 Pak Kosmetik merek Lip Gloss
Ø 6 Dos dengan isi 1 Dos sebanyak 240 Biji / Pces Kosmetik merek Pond’s Age Miracle
Ø 38 Kotak Kosmetik merek SP Cream Pemutih
Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH menegaskan bahwa pelaku akan
kita jerat dengan pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).***doni/humas/restabalong***