Hotel
Jelita Tanjung, Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh
Kapolsek Iptu Hamzah Badaru berhasil menangkap pelaku pengedar diduga
narkoba jenis ekstasi. Sabtu (04/01/2014) jam 16.00 wita.
Penangkapan
bermula dari penyamaran petugas menjadi pembeli Ekstasi dengan cara
menelpon pelaku yang berinisial N warga Amuntai, selanjutnya ada
kesepakatan akan dilakukan transaksi di Hotel Jelita Tanjung, dimana
petugas yang menyamar menjadi pembeli ekstasi biasa disebut ineks
sebanyak 16 biji dengan rincian harga per biji seharga Rp 550.000,-
dengan total Rp 8.800.000,- yang akan dibayarkan kepada pelaku.
Kemudian
kapolsek beserta anggotanya sedang melakukan pengintaian sekitar hotel
jelita dan tiba – tiba datang pelaku bersama temannya menggunakan sepeda
motor lalu masuk ke Hotel Jelita bersama – sama petugas yang sedang
menyamar, tepat dikamar nomor 225. Petugas yang melakukan penyamaran
merasa yakin bahwa pelaku membawa narkoba yang ia pesan, sehingga
petugas tersebut memberi kode kepada rekan – rekannya diluar hotel,
selanjutnya Kapolsek beserta anggota didampingi petugas Hotel langsung
masuk kamar 225 ( Pintu kamar tidak terkunci ) dan benar melihat exstasi
sebanyak 16 biji dalam plastik kecil, kemudian dilanjutkan
penggeledahan kamar dan ditemukan juga 2 buah pipet kaca milik pelaku.
Pelaku
dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lebih
lanjut. Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas bahwa Pelaku
mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. E di
banjarmasin kemudian narkoba dikirim melalui taksi Banjarmasin – Amuntai
dengan harga per biji Rp 350.000,-.***doni/humas/restabalong***