Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Monday, January 6, 2014

PENGEDAR EKSTASI BERHASIL DITANGKAP PETUGAS POLSEK MURUNG PUDAK POLRES TABALONG

altHotel Jelita Tanjung, Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hamzah Badaru berhasil menangkap pelaku pengedar diduga narkoba jenis ekstasi. Sabtu (04/01/2014) jam 16.00 wita.

Penangkapan bermula dari penyamaran petugas menjadi pembeli Ekstasi dengan cara menelpon pelaku yang berinisial N warga Amuntai, selanjutnya ada kesepakatan akan dilakukan transaksi di Hotel Jelita Tanjung, dimana petugas yang menyamar menjadi pembeli ekstasi biasa disebut ineks sebanyak 16 biji dengan rincian harga per biji seharga Rp 550.000,- dengan total Rp 8.800.000,- yang akan dibayarkan kepada pelaku.

 Kemudian kapolsek beserta anggotanya sedang melakukan pengintaian sekitar hotel jelita dan tiba – tiba datang pelaku bersama temannya menggunakan sepeda motor lalu masuk ke Hotel Jelita bersama – sama petugas yang sedang menyamar, tepat dikamar nomor 225. Petugas yang melakukan penyamaran merasa yakin bahwa pelaku membawa narkoba yang ia pesan, sehingga petugas tersebut memberi kode kepada rekan – rekannya diluar hotel, selanjutnya Kapolsek beserta anggota didampingi petugas Hotel langsung masuk kamar 225 ( Pintu kamar tidak terkunci ) dan benar melihat exstasi sebanyak 16 biji dalam plastik kecil, kemudian dilanjutkan penggeledahan kamar dan ditemukan juga 2 buah pipet kaca milik pelaku.

Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas bahwa Pelaku mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. E di banjarmasin kemudian narkoba dikirim melalui taksi Banjarmasin – Amuntai dengan harga per biji  Rp 350.000,-.***doni/humas/restabalong***