Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Monday, January 27, 2014

Pak RT Jualan Togel

PENANGKAPAN PELAKU TOGEL SEBANYAK 4 ORANG OLEH SAT RESKRIM POLRES TABALONG 
 
Pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2014 sekira jam 16.30 wita, anggota Opsnal Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel yang meresahkan warga Desa Padang Lumbu Rt. 06 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap Achmad Jaini, 53 Tahun warga Desa Padang Lumbu Rt. 06 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang diamankan berupa : 

-    1 buah handphone merk nokia type 5130 C-2
-    Uang tunai Rp 1.323.000,-
-    1 lembar kertas berisi angka – angka judi togel
-    2 buah buku berisi rekapan angka – angka togel
-    1 buah bolpoi merk snowman.

Kemudian dilakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku Ahmad Rizal, 48 Tahun dirumahnya yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rahmat Rt. 13 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Lalu dikembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku Norman, 42 Tahun di Kelurahan Jangkung Rt. 09 Kecamatan Tanjung serta menangkap pelaku Subiakto di Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. 

Berdasarkan pengakuan pelaku Ahmad Rizal bahwa “Saya ditangkap dirumah saya yang beralamat di Tanjung Tengah Jalan Jend. Basuki Rahmat Rt. 13 Kelurahan Tanjung. Saya tidak menjual togel, yang menjual adalah Sdr. Achmad Jaini alias Ijai. Saya cuman mengumpulkan dana hasil jualan togel yang biasa omset satu harinya sekitar kurang lebih Rp. 7.000.000 dipotong % si penjual sebanyak 4 orang. 2 orang ditangkap 2 orang sudah melarikan diri. Kemudian uang saya setorkan kepada Bapak Subiakto dan saya mendapatkan 5 % dari hasil dana yang saya setorkan. 

Saya melakukan pekerjaan ini kurang lebih 1 bulan setengah atau sejak pertengahan bulan Nopember 2013. Dana tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan makan sehari hari serta berobat dikarenakan saya mengidap sakit gula darah, kolestrol dan asam urat tinggi ”. 

Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Saputra menegaskan bahwa 4 Pelaku Judi jenis Kopun Putih ini akan kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.***doni/humas/restabalong***