PENANGKAPAN PELAKU TOGEL SEBANYAK 4 ORANG OLEH SAT RESKRIM POLRES TABALONG
Pada
hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2014 sekira jam 16.30 wita, anggota
Opsnal Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada
kegiatan perjudian jenis togel yang meresahkan warga Desa Padang Lumbu
Rt. 06 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Selanjutnya anggota
melakukan penangkapan terhadap Achmad Jaini, 53 Tahun warga Desa Padang
Lumbu Rt. 06 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang
diamankan berupa :
- 1 buah handphone merk nokia type 5130 C-2
- Uang tunai Rp 1.323.000,-
- 1 lembar kertas berisi angka – angka judi togel
- 2 buah buku berisi rekapan angka – angka togel
- 1 buah bolpoi merk snowman.
Kemudian
dilakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku Ahmad Rizal, 48 Tahun
dirumahnya yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rahmat Rt. 13 Kelurahan
Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Lalu dikembangkan lagi dan
berhasil menangkap pelaku Norman, 42 Tahun di Kelurahan Jangkung Rt. 09
Kecamatan Tanjung serta menangkap pelaku Subiakto di Pembataan
Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan
pengakuan pelaku Ahmad Rizal bahwa “Saya ditangkap dirumah saya yang
beralamat di Tanjung Tengah Jalan Jend. Basuki Rahmat Rt. 13 Kelurahan
Tanjung. Saya tidak menjual togel, yang menjual adalah Sdr. Achmad Jaini
alias Ijai. Saya cuman mengumpulkan dana hasil jualan togel yang biasa
omset satu harinya sekitar kurang lebih Rp. 7.000.000 dipotong % si
penjual sebanyak 4 orang. 2 orang ditangkap 2 orang sudah melarikan
diri. Kemudian uang saya setorkan kepada Bapak Subiakto dan saya
mendapatkan 5 % dari hasil dana yang saya setorkan.
Saya
melakukan pekerjaan ini kurang lebih 1 bulan setengah atau sejak
pertengahan bulan Nopember 2013. Dana tersebut saya pergunakan untuk
kebutuhan makan sehari hari serta berobat dikarenakan saya mengidap
sakit gula darah, kolestrol dan asam urat tinggi ”.
Kapolres
Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Eddy
Saputra menegaskan bahwa 4 Pelaku Judi jenis Kopun Putih ini akan kita
jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH
Pidana.***doni/humas/restabalong***