POLRES TABALONG MENGGELAR BARANG BUKTI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Senin, (13/01/2014) jam 11.30 wita, Polres Tabalong menggelar barang bukti berupa Penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diamankan sebanyak 4 orang dengan tempat kejadian berbeda beda.
Senin, (13/01/2014) jam 11.30 wita, Polres Tabalong menggelar barang bukti berupa Penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diamankan sebanyak 4 orang dengan tempat kejadian berbeda beda.
Penangkapan
Pertama pada hari Jum'at, tanggal 10 januari 2013 sekira jam 20.15 Wita
Gabungan Sat Resnarkoba dan satuan Intelkam Polres Tabalong yang
dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu erliyanto Purnama Jaya telah diamankan
pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jl Tanjung Selatan Kec M
Pudak Kab Tab. Pelaku Danny Perdana Als Tambun, 29 Tahun, warga Jalan
H. Badarudin Desa Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Barang Bukti diduga sabu sabu sebanyak 80 paket seberat kurang lebih
34,34 Gram, 3 kompor botol kaca, 1 unit timbngan digital, 2 buah pipet, 1
bal plastik klip, 1 buah bong dan R2 jenis Mio warna merah DA 6652 BX.
Penangkapan
kedua pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2014 jam 09.00 wita Polsek
Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Hamzah Badaru
berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba diduga jenis sabu sabu
di Desa Gambah Rt.4 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong. Pelaku bernama Sarbani, 29 Tahun, warga Jalan A.
Yani Rt. 3 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Barang Bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 1 Paket seberat 1
gram.
Penangkapan
ketiga berawal dari pengembangan hasil penangkapan Pelaku Narkoba
diduga jenis sabu sabu oleh Polsek Murung Pudak Polsek hari Minggu,
tanggal 12 Januari 2014 jam 09.00 wita yang dilakukan oleh Satuan
Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Erliyanto
Purnama Jaya ke Jalan Negara Dipa Desa Sei Malang Rt.11 Kecamatan
Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara jam 12.30 wita sehingga
berhasil menangkap pelaku Iyan Fauzi alias Kai, 48 Tahu, warga Desa Sei
Malang Rt.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan
Hendra Maswandi als IIN, 26 Tahun, warga Desa Sei Malang Rt.10 Kecamatan
Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Saksi Lahmudin, 37 Tahun,
Ketua Rt Desa Sei Malang Rt.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu
Sungai. Barang Bukti berupa 1 paket besar diduga narkoba jenis sabu –
sabu didalam kotak rokok LA 16 menthol, 1 paket kecil diatas ranjang
dalam rumah pelaku, 1 kompor dari botol kaca, 1 bong, 1 pak sedotan, 1
buah pipet, 1 pak plastik klip dan 2 buah hp nokia.