Kamis
(09/01/2014) jam 10.00 wita di Desa Sei Buluh Rt 05 Kecamatan Kelua
Kabupaten Tabalong, Gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres
Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Erliyanto Purnama Jaya
berhasil menangkap pelaku diduga Penyalahgunaan Narkotika yang bernama
TARMIDI Als UJI, 45 Tahun, Sopir, Desa. Sei Buluh Rt 05 Kecamatan Kelua
Kabupaten Tabalong. Barang bukti berupa 2 Paket diduga narkoba jenis
sabu sabu.
Sebelum
di lakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota mendapatkan informasi
bahwa di rumah pelaku akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu,
kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Petugas
mengetahui pelaku ada didalam rumah sehingga petugas mengetuk pintu
depan rumah pelaku, pada saat pintu rumah dibuka oleh pelaku, pelaku
terkejut melihat kedatangan petugas Kepolisian, kemudian pelaku berusaha
melarikan diri melewati pintu belakang rumah namun usahannya digagalkan
oleh petugas yang berada dibelakang rumahnya.
Selanjutnya
di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan dari hasil penggeledahan
di temukan bungkusan plastik warna hitam yg berisi seperangkat alat
untuk mengkonsumsi sabu-sabu, 1 paket kecil diduga sabu-sabu yang berada
di kolong teras rumah pelaku dan bungkusan plastk warna hitam yg berisi
1 paket diduga sabu-sabu di belakang rumah, serta plastk klip dan
sedotan plastik
.
Kemudian
pelaku dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mendapatkan Narkoba
jenis sabu – sabu tersebut dari sopir tangki dari banjarmasin, sabu –
sabu dikonsumsi sendiri oleh pelaku, namun apabila ada orang hendak
membeli maka sabu – sabu tersebut pelaku jual. Pelaku sebelumnya pernah
ditangkap Polres Tabalong dengan kejahatan yang sama yaitu narboba pada
Tahun 2007 dan bebas awal Tahun 2012.
Atas
kejadian tesebut Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Tabalong
guna proses hukum lebih lanjut.***doni/humas/restabalong***