Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Friday, January 10, 2014

Tangkap Pelaku Sabu Di Sei Buluh

altKamis (09/01/2014) jam 10.00 wita di Desa Sei Buluh Rt 05 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Erliyanto Purnama Jaya berhasil menangkap pelaku diduga Penyalahgunaan Narkotika yang bernama TARMIDI Als UJI, 45 Tahun, Sopir, Desa. Sei Buluh Rt 05 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Barang bukti berupa 2 Paket diduga narkoba jenis sabu sabu.

Sebelum di lakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Petugas mengetahui pelaku ada didalam rumah sehingga petugas mengetuk pintu depan rumah pelaku, pada saat pintu rumah dibuka oleh pelaku, pelaku terkejut melihat kedatangan petugas Kepolisian, kemudian pelaku berusaha melarikan diri melewati pintu belakang rumah namun usahannya digagalkan oleh petugas yang berada dibelakang rumahnya.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan dari hasil penggeledahan di temukan bungkusan plastik warna hitam yg berisi seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu, 1 paket kecil diduga sabu-sabu yang berada di kolong teras rumah pelaku dan bungkusan plastk warna hitam yg berisi 1 paket diduga sabu-sabu di belakang rumah, serta plastk klip dan sedotan plastik
.
Kemudian pelaku dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mendapatkan Narkoba jenis sabu – sabu tersebut dari sopir tangki dari banjarmasin, sabu – sabu dikonsumsi sendiri oleh pelaku, namun apabila ada orang hendak membeli maka sabu – sabu tersebut pelaku jual. Pelaku sebelumnya pernah ditangkap Polres Tabalong dengan kejahatan yang sama yaitu narboba pada Tahun 2007 dan bebas awal Tahun 2012.

Atas kejadian tesebut Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.***doni/humas/restabalong***