Pada
hari Jumat, tanggal 17 Januari 2014 Jam 16.00 wita telah tertangkap
tangan 2 orang diduga pengedar narkoba jenis narkoba jenis sabu sabu
yang bernama ALPIANNOR alias CAPLAK, 29 Tahun warga Desa Paliat Rt. 3
Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dan GUSTI YUDI HERMANSYAH alias UWIK,
26 Tahun, Warga Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Tempat
Kejadian Perkara Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Kronologis
sebelum tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Honda
Axilo KH 3862 KG warna Merah Hitam yang mencurigakan terus dilakukan
pembuntutan oleh anggota Polsek Pugaan dan setelah diberhentikan dan
digeledah diketemukan diduga narkoba jenis sabu sabu ditangan GUSTI YUDI
HERMANSYAH sebanyak 3 Paket dan ditangan ALPIANNOR alias CAPLAK 1 paket
setelah digabung barang bukti sebanyak + 3 Gram kemudian setelah
dikembangkan tersangka mengambil barang dari temannya yang berinisial
MI warga Desa Telaga Itar Rt. 2 Kec. Kelua yang. Dan kemudian anggota
Polsek Kelua bergabung Polsek Kelua melakukan Penggeledahan yang
dipimpin Kapolsek Pugaan hanya ditemukan Bungkus Plastik , sedotan,
diduga uang Palsu sebanyak 7 lembar satuan harga Rp 50.000,- Timbangan
Digital merk Heles , Alkohol cap Gajah . Utk sementar TSK dan BB
diamankan di Polsek Pugaan guna pengembangan dan proses
selanjutnya.***doni/humas/restabalong***