Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Thursday, November 22, 2012

Gelar Barang Bukti

alt
OPERASI “ ANTIK INTAN – 2012 “ POLRES TABALONG ( PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT – OBATAN TERLARANG )

            Kasus – kasus kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang dewasa ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan yang perlu diantisipasi dan di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Guna menghadapi kondisi masyarakat yang demikian, Polda Kalsel beserta Jajaran termasuk Polres Tabalong bersama Polsek Jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “ ANTIK INTAN – 2012 “  dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penindakan segala bentuk kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang yang digelar selama 14 ( Empat Belas ) Hari yang dimulai sejak tanggal 05 Nopember 2012 dan berakhir tanggal 18 Nopember 2012.  Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL didampingi Kasat Narkoba AKP WENDI  OTNIEL. S, S.Ik menyatakan bahwa selama operasi digelar Polres Tabalong dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 6 ( Enam ) kasus dengan rincian 4 ( Empat ) kasus ditangani Polres Tabalong, 1 ( Satu ) kasus ditangani Polsek Murung Pudak dan 1 ( Satu ) kasus ditangani Polsek Jaro serta mengamankan : 


a.    Tersangka sebanyak 8 ( Delapan ) orang.
b.    Barang Bukti sebagai berikut :
         Ø    Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 8,47 Gram.
        Ø    Obat Daftar G sebanyak 54 Botol Kalkurenal, 72 Botol Berotec, 6 Box Imodium, 4 Box Kalnek, 875 Butir Dextro, 490 Butir Treksi, 90 Butir Zenit dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp 1.742.000,-( Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah ).
        Ø    1 Buah HP Nokia Type 1616.
        Ø    1 Buah Plastik HP berisikan 1 Buah Bong, 1 Buah Pipet dan 4 Buah Sedotan.
        Ø    1 Unit Mobil Avanza KT 1017 EB.
        Ø    1 buah HP Merk Mito warna putih.
        Ø    1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Biru Putih DA 5633 ST.
        Ø    1 buah Hp merk Nokia Type 1202 warna ungu.
        Ø    1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam No. Pol. : DA 6233 FV.

Dalam operasi ini Polres Tabalong juga berhasil menangkap Tersangka DPO Polres Tabalong selama + 8 Bulan dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / K / IV / 2012 / BA SPK Polsek Murung Pudak, tanggal 18 April 2012 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 06 / IV / 2012 / Reskrim, tanggal 18 April 2012. DPO tersebut bernama MUHAMMAD NOR Alias ADING, 30 Tahun, Swasta, Desa Sulingan Rt. 09 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Tersangka ditangkap dirumah Kontrakannya di Komp. Ciputat Jalan Awang Kiri Kandangan Kota Kab. Hulu Sungai Selatan pada Hari Selasa, tanggal 13 Nopember 2012 jam 00.30 wita oleh Gabungan Satresnarkoba, Sat Intelkam Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.

  “ Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL juga menyatakan bahwa “ Saya selaku Kapolres Tabalong dan segenap Jajaran berusaha untuk senantiasa memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman Terbaik kepada Masyarakat. Kami Ucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah mendukung penuh dalam menjaga Siskamtibmas Kabupaten Tabalong serta saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi kepada kami sehingga Polres Tabalong berhasil dalam Operasi Antik Intan 2012.***doni/humas/bag Ops***