Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Monday, November 12, 2012

Proses Hukum Tetap Berjalan

 altTUTUP JALUR HOULING PT. ADARO AGAR SALAM DIBEBASKAN POLRES TABALONG

S
elasa, 06 Nopember 2012 pukul 08.00 wita Polres Tabalong melaksanakan pengamanan Unjuk Rasa dengan cara penutupan jalur Hauling PT. Adaro Indonesia di Km 50 di Desa Banyu Tajun Kec. Tanjung Kab. Tabalong oleh Masyarakat gabungan Desa Dukuh dan Banyu Tajun Kec. Tanjung. Latar belakang aksi unjuk rasa penutupan jalur Houling dikarenakan menuntut agar Adik H. Aman yang bernama Muhammad Salam supaya dibebaskan Polres Tabalong. Yang mana sebelumnya Muhammad Salam ditangkap dan sekarang ini mendekam di Rutan Polres Tabalong dalam perkara pencurian besi TKP PT. PAMA Jalur Houling Km 73 kec. Murung Pudak.


     Warga menutup jalur Houling dengan cara menghalangkan kursi dan kayu yang kemudian diduduki ditengah jalur Houling. Aksi penutupan jalur tambang ini berlangsung 12 jam yang mengakibatkan Jalur Houling lumpuh total. 
     Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Yudy Chandra. E, S.Ik, MH beserta Tim Negosiator Polres Tabalong melakukan Negosiasi kepada Keluarga  dari Tersangka Muhammad Salam ( H. Aman Kakak Kandung Tersangka ) namun masyarakat yang mendukung bersikeras jalur Houling tidak akan dibuka kalau Tersangka Muhammad Salam Tidak dibebaskan. 
     Negosiasi yang dilakukan Polres Tabalong berlangsung alot kepada pihak Keluarga dan Kepala Desa Banyu Tajun dan akhirnya sekitar pukl 10.15 wita berhasil dengan kata sepakat untuk diadakannya Mediasi di Polres Tabalong seta jalur Houling pun dibuka kembali, sehingga aktivitas jalur Houling kembali berjalan lancar.  
     Selanjutnya di Rupatama Polres Tabalong dilakukan Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Iwan Wahyu Purnomo, ST, M.Si yang diikuti oleh Kasat Reskrim AKP Nuryono, SH, S.Ik, Humas PT. PAMA serta Pihak keluarga Tersangka dan perwakilan Desa Banyu Tajun dan Desa Dukuh Kec. Tanjung. 
     Dalam mediasi Kasat Reskrim menjelaskan kepada pihak keluarga dan Perwakilan ke 2 Desa, bahwa pengaduan tidak dapat dicabut dan perkara tidak dapat dihentikan berhubung masalah tersebut adalah masalah pencurian yang berarti Tindak Pidana Murni, akan tetapi pihak Polres Tabalong mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
     Pelaksanaan Mediasi berakhir jam 11.50 wita situasi berjalan dengan aman dan lancar.***doni/humas/bag ops***