Polres Tabalong -
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya
diperpanjang sampai 30 April 2016.
"Ditjen
Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas
antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik,"
kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
Ditjen
Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem
pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan
secara elektronik menjadi terhambat.
"Untuk
mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah
mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas
Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik,"
ujarnya.
Melalui
Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah
31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari
pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
penyampaian SPT.
Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.
"Diharapkan
dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa
melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa
dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
(ang/feb)
AGAR PARA ANGGOTA YANG BELUM MENYERAHKAN LAMPIRAN KTP, NPWP, DAN ALAMAT EMAIL AGAR SEGERA MENYERAHKAN LAMPIRAN TERSEBUT KE SI KEUANGAN POLRES TABALONG DEMI MENGHINDARI SANKSI ADMINISTRASI.
AGAR PARA ANGGOTA YANG BELUM MENYERAHKAN LAMPIRAN KTP, NPWP, DAN ALAMAT EMAIL AGAR SEGERA MENYERAHKAN LAMPIRAN TERSEBUT KE SI KEUANGAN POLRES TABALONG DEMI MENGHINDARI SANKSI ADMINISTRASI.