Syarat-syarat Administrasi Pelaporan Kehilangan Barang / Surat
berharga
yang harus dipenuhi pelaporan di SPKT Polres Tabalong
I. Kehilangan STNK
-. Melapirkan Foto copy BPKB serta memperlihatkan yang
aslinya
-. Melapirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-. Jika masih dalam kredit dan belum ada BPKB Kendaraan
serta Surat Keterangan dari Leasaing dimana asal kredit sepeda motor tersebut
II. Kehilangan Kartu ATM
-. Melampirkan Foto copy Kartu Tanda PenduduK ( KTP )
-. Melampirkan Foto copy Buku Tabungan
III. Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP )
-. Melampirkan Surat Keterangan hilang dari RT, Kelurahan
setempat
-. Melampirkan Foto copy Kartu Keluarga.### DNG..