Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Sunday, April 24, 2016

HASIL OPERASI BERSINAR INTAN 2016 POLRES TABALONG


Indonesia Darurat Narkoba, Polres Tabalong sebelum melaksanakan Operasi Bersinar Intan 2016 didahului dengan Pemeriksaan urine oleh Urkes Polres Tabalong yang didampingi Propam Polres Tabalong kepada seluruh Pejabat Utama Polres Tabalong, Perwira dan Bintara serta PNS Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik. Dengan tujuan Personil Polres Tabalong bebas dari bahaya narkoba.



Kemudian bertempat di Rupatama Polres Tabalong dilaksanakan Latihan Pra Operasi bersinar intan 2016 yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong Zuhdi Batubara, S.Ik yang didampingi Waka Polres Kompol Henry Novika Chandra, S.Ik, MH dan Kabag Ops Kompol Deddi. D. Siregar, SE, SH dan diikuti Para Kabag, Kasat, Kasi, Kasubbag, Kapolsek Jajaran dan Anggota Polres Tabalong dengan tujuan Pencegahan, Penangkalan dan Penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah hukum polres tabalong serta agar tercapainya target operasi dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Tabalong.

Operasi Bersinar Intan 2016 Polres Tabalong berlangsung selama 30 hari terhitung mulai tanggal 21 Maret s/d 19 April 2016 dengan sasaran sebagai berikut :
 
-     Pelaku sebanyak 3 orang yang merupakan target operasi karena selama ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres tabalong.

-     Benda berupa Ganja, heroin, putaw, ekstacy, sabu – sabu, obat – obatan yg dapat menimbulkan ketagihan / ketergantungan kepada pemakainya serta obat – obatan daftar G.

-   Tempat berupa THM, kampus, sekolahan, Tempat wisata, hotel, perkantoran, perumahan, terminal, pengiriman jasa angkutan, lapas, perusahaan tambang dan tempat santai berkumpulnya para pemuda pemudi tabalong.


Selama 30 Hari Polres Tabalong dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Bersinar 2016 dengan hasil sebagai berikut :


-     Mengamankan 14 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu. Diantaranya 3 orang Target Operasi Bersinar Intan Polres Ta         balong yang berinisial RA Warga Kecamatan Paringin Selatan yang beroperasi di wilayah Mabu’un, RIDHA Warga Desa Bongkang Kec. Haruai dan ARIP Warga Desa Mantuil Kec. Muara Harus. Kemudian 11 orang tersangka lainnya merupakan Non TO.

-     Kemudian dari 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu, 1 orang meninggal dunia yang bernama SYAHRUL GAZALI, umur 46 tahun warga desa Jirak kecamatan Pugaan kabupaten tabalong dan 1 orang pelaku yang berinisial UFI dilakukan pemeriksaan Assesmen di BNN Provinsi Kalsel.

-    Jumlah kampanye bahaya narkoba yang dilakukan Polres Tabalong dan Polsek jajaran melalui satuan kerja serta Para bhabinkamtibmas Polres tabalong untuk menciptakan wilayah Hukum Polres Tabalong Bebas Narkoba sebanyak 508 kali ( Kampanye langsung 478 Kali, Tidak langsung 30 kali )



Adapun Barang Bukti hasil  Operasi Bersinar Intan 2016 Polres Tabalong sebagai berikut :

-    Narkoba jenis sabu – sabu seberat 3,633 Gram, - Hp sebanyak 9 Buah berbagai macam merk, - Kendaraan Roda Dua sebanyak 4 Unit, -Kendaraan Roda Empat sebanyak 1 Unit, - Uang Tunai sebesar Rp 1.550.000,-, Seperangkat alat untuk menyabu



Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Kemudian terkait kejadian meninggalnya pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tamunti Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 yang lalu saat berusaha melarikan diri dari petugas dilapangan saat upaya penangkapan terhadap pelaku dengan terjun ke sungai dengan kondisi tangan terbergol. Dan jasad pelaku ditemukan hari Jum’at tanggal 15 April 2016 mengapung di sungai tersebut. Zenajah dibawa ke Puskesmas Kelua untuk dibersihkan dan dimandikan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Proses penguburan pun berlangsung hari itu juga oleh pihak keluarga dan di bantu Polres Tabalong dan Polsek Pugaan. Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik dan jajaran berduka cita atas kejadian ini. Saya harapkan kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi lagi. Dan untuk perkara ini penyidik melaksanakan proses gelar perkara yang hasilnya sebagai dasar pembuatan SP3 ( Surat Perintah Penghentian penyidikan ) sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP






Saya selaku Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik menghimbau kepada Masyarakat AYO KITA WUJUDKAN KABUPATEN TABALONG BEBAS NARKOBA DAN BAGI ANDA YANG SUDAH TERLANJUR MENJADI PENGGUNA NARKOBA SEGERA LAPORKAN DIRI ANDA KE POLRES TABALONG UNTUK DILAKUKAN PROSES ASSESMEN / REHABILITASI.