Indonesia Darurat Narkoba, Polres Tabalong sebelum melaksanakan Operasi
Bersinar Intan 2016 didahului
dengan Pemeriksaan
urine oleh Urkes Polres Tabalong yang didampingi Propam Polres Tabalong kepada
seluruh Pejabat Utama Polres Tabalong, Perwira dan Bintara serta PNS Polres
Tabalong yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik.
Dengan tujuan Personil Polres Tabalong bebas dari bahaya narkoba.
Kemudian bertempat di Rupatama Polres
Tabalong dilaksanakan Latihan Pra
Operasi bersinar
intan 2016 yang dipimpin langsung
Kapolres
Tabalong Zuhdi Batubara, S.Ik yang didampingi Waka Polres Kompol Henry Novika
Chandra, S.Ik, MH dan Kabag Ops Kompol Deddi. D. Siregar, SE, SH dan diikuti Para Kabag, Kasat, Kasi, Kasubbag, Kapolsek
Jajaran dan Anggota Polres Tabalong dengan tujuan Pencegahan,
Penangkalan dan Penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah
hukum polres tabalong serta agar tercapainya target operasi dan terciptanya keamanan dan ketertiban
masyarakat Kabupaten Tabalong.
Operasi Bersinar Intan 2016 Polres Tabalong berlangsung selama 30 hari terhitung
mulai tanggal 21 Maret s/d 19 April 2016 dengan sasaran sebagai berikut :
- Pelaku sebanyak 3 orang yang merupakan
target operasi karena selama ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum
polres tabalong.
- Benda berupa Ganja, heroin, putaw, ekstacy,
sabu – sabu, obat – obatan yg dapat menimbulkan ketagihan / ketergantungan
kepada pemakainya serta obat – obatan daftar G.
- Tempat berupa THM, kampus, sekolahan,
Tempat wisata, hotel, perkantoran, perumahan, terminal, pengiriman jasa
angkutan, lapas, perusahaan tambang dan tempat santai berkumpulnya para pemuda
pemudi tabalong.
Selama 30 Hari Polres Tabalong dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Bersinar
2016 dengan hasil sebagai
berikut :
- Mengamankan 14 orang Pelaku
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu. Diantaranya 3 orang
Target Operasi Bersinar Intan Polres Ta
balong yang berinisial RA
Warga Kecamatan Paringin Selatan yang beroperasi di wilayah Mabu’un, RIDHA Warga Desa Bongkang Kec. Haruai
dan ARIP Warga Desa Mantuil Kec. Muara
Harus. Kemudian 11 orang tersangka lainnya merupakan Non TO.
- Kemudian dari 14 Pelaku Penyalahgunaan
Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu, 1 orang meninggal dunia yang bernama SYAHRUL GAZALI, umur 46 tahun warga
desa Jirak kecamatan Pugaan kabupaten tabalong dan 1 orang pelaku yang
berinisial UFI dilakukan pemeriksaan
Assesmen di BNN Provinsi Kalsel.
- Jumlah kampanye bahaya narkoba yang
dilakukan Polres Tabalong dan Polsek jajaran melalui satuan kerja serta Para
bhabinkamtibmas Polres tabalong untuk menciptakan wilayah Hukum Polres Tabalong
Bebas Narkoba sebanyak 508 kali ( Kampanye langsung 478 Kali, Tidak langsung 30
kali )
Adapun Barang Bukti hasil Operasi Bersinar
Intan 2016 Polres Tabalong sebagai berikut :
- Narkoba
jenis sabu – sabu seberat 3,633 Gram, - Hp sebanyak 9 Buah berbagai macam merk,
- Kendaraan Roda Dua sebanyak 4 Unit, -Kendaraan Roda Empat sebanyak 1 Unit, - Uang
Tunai sebesar Rp 1.550.000,-, Seperangkat alat untuk menyabu
Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika akan dijerat
pasal 114 ayat (1) sebagaimana UU Nomor
35 Tahun 2009 bahwa “Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian
terkait kejadian meninggalnya pelaku Tindak
Pidana Penyalahgunaan
Narkoba di Desa Tamunti Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong pada hari Rabu,
tanggal 13 April 2016 yang lalu saat berusaha melarikan diri dari petugas
dilapangan saat upaya penangkapan terhadap pelaku dengan terjun ke sungai
dengan kondisi tangan terbergol. Dan jasad pelaku ditemukan hari Jum’at tanggal
15 April 2016 mengapung di sungai tersebut. Zenajah dibawa ke Puskesmas Kelua
untuk dibersihkan dan dimandikan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Proses
penguburan pun berlangsung hari itu juga oleh pihak keluarga dan di bantu
Polres Tabalong dan Polsek Pugaan. Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, S.Ik
dan jajaran berduka cita atas kejadian ini. Saya harapkan kejadian seperti ini
tidak seharusnya terjadi lagi. Dan untuk perkara ini penyidik melaksanakan
proses gelar perkara yang hasilnya sebagai dasar pembuatan SP3 ( Surat Perintah
Penghentian penyidikan ) sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP
Saya selaku Kapolres Tabalong AKBP
Zuhdi Batubara, S.Ik menghimbau kepada Masyarakat AYO KITA WUJUDKAN KABUPATEN
TABALONG BEBAS NARKOBA DAN BAGI ANDA YANG SUDAH TERLANJUR MENJADI PENGGUNA
NARKOBA SEGERA LAPORKAN DIRI ANDA KE POLRES TABALONG UNTUK DILAKUKAN PROSES
ASSESMEN / REHABILITASI.